nusakini.com--Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan P. Roeslani, ingin adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak pandang bulu. 

Menurut Rosan, masalahnya bukan ada pada batasan saldo yang akan ditilik oleh Ditjen Pajak. Tetapi lebih kepada transparasi dan perlakuan berbeda antara wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran yang benar dengan wajib pajak yang nakal. 

"Angka, saya tidak terlalu persoalkan mau Rp200 juta, Rp1 miliar, Rp5 miliar," ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Menurut dia, adanya beleid ini, lebih mengarah kepada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Misalnya, perputaran uang UMKM banyak yang masuk ke rekening pribadi pengusaha. 

Kementerian Keuangan merevisi saldo tabungan nasabah yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. 

Dengan aturan baru itu, maka rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening. (p/ab)